Amnesti dan Hak Prerogatif Presiden di Indonesia
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden yang diberikan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau bahkan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Selain amnesti, terdapat juga abolisi, grasi, dan rehabilitasi sebagai bentuk lain dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Definisi Amnesti
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti dapat bersifat umum jika diberikan kepada banyak orang.
Regulasi
-Dasar Hukum:Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen Pertama) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
-Efek Hukum:Akibat pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dengan abolisi, penuntutan terhadap orang yang bersangkutan ditiadakan.
Sejarah dan Contoh Pemberian Amnesti
-Masa Sukarno:Keputusan Nomor 303 tahun 1959 dan Keputusan Nomor 449 tahun 1961 untuk orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan.
-Masa Soeharto:Amnesti umum dan abolisi bagi pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur (Keppres Nomor 63 tahun 1977).
-Masa Habibie:Keppres Nomor 80 Tahun 1998, amnesti untuk oposisi politik dan tahanan politik Papua.
-Masa Gus Dur:Keppres Nomor 159 Tahun 1999 untuk tahanan politik aktivis pro-demokrasi, termasuk Budiman Sudjatmiko dari Partai Rakyat Demokratik.
Praktik pemberian amnesti terus berlangsung hingga masa pemerintahan Presiden selanjutnya.