Seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan tindakan tegas dari pihak universitas.
Detail Kasus:
-
Kronologi: Kasus ini mulai terungkap sekitar tahun 2023 dan dilaporkan resmi pada 2024.
-
Aksi Tegas UGM: Setelah penyelidikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM, Edy Meiyanto ditemukan melanggar Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Kekerasan Seksual.
Tindakan Disiplin:
-
Sanksi: Rekomendasi dari Satgas PPKS mengarah pada sanksi sedang hingga berat, termasuk pemecatan.
-
Proses Disiplin: Pihak universitas, dibawah arahan Rektor, mengambil langkah untuk membebastugaskan Edy Meiyanto dan akan segera memberlakukan pemecatan.
Meskipun detail kejadian dan kesaksian korban disebutkan dalam pemeriksaan yang melibatkan 13 orang saksi, tindakan disiplin ini menegaskan komitmen UGM dalam menangani kasus kekerasan seksual secara tegas.