Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah beberapa poin penting dalam perkembangan kasus tersebut:
-
Tersangka Ditentukan: Prajurit TNI AL yang sebelumnya dalam status terduga kini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari oleh penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita telah diperiksa terkait kronologi kejadian. Mereka dimintai keterangan mulai dari pengetahuan awal mengenai peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Jumlah Pertanyaan: Selama pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, penyidik mengajukan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar Juwita dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
-
Barang Bukti Disita: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor yang terakhir dipakai oleh Juwita, serta mobil yang digunakan tersangka. Salah satu barang bukti penting adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Sumber: detikKalimantan
Pengungkapan kasus ini masih terus berlangsung, dan investigasi dari pihak berwenang terus dilakukan.