Komisi I DPR menanggapi munculnya gugatan judicial review terkait revisi Undang-Undang TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan hak yang dilindungi konstitusi.
Pengakuan Hak Konstitusi
Dave Laksono, yang juga politikus Golkar, pada Minggu (23/3/2025) menyatakan, “Itu kan hak warga yang dilindungi dalam konstitusi.” Meskipun tidak secara langsung mempersilakan gugatan, DPR menghormati hak warga untuk mengajukan judicial review sesuai dengan konstitusi.
Serahkan pada Penggugat
Dave menyatakan bahwa pihaknya, meskipun tidak menggangu hak warga, telah melalui proses pembahasan dengan partisipasi publik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para penggugat apabila terdapat hal-hal yang dirasa belum terakomodasi dalam revisi UU tersebut.
Gugatan Terdaftar di MK
Dua hari setelah disahkan, pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI tersebut langsung digugat ke MK oleh tujuh orang, dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Mereka mengajukan pengujian formil terkait perubahan UU TNI yang diajukan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Para Pemohon
-
Muhammad Alif Ramadhan
-
Namoradiarta Siaahan
-
Kelvin Oktariano
-
M. Nurrobby Fatih
-
Nicholas Indra Cyrill Kataren
-
Mohammad Syaddad Sumartadinata
-
R. Yuniar A. Alpandi
Meskipun DPR telah menyahkan revisi UU TNI, kewenangan mahkamah konstitusi tetap memberikan ruang bagi warga untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang yang bersangkutan.