Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa para pelaku korupsi sebenarnya dapat dimasukkan ke dalam kategori pelanggar HAM. Tindakan korupsi dianggapnya menghambat hak-hak dasar masyarakat, meskipun bukan termasuk pelanggaran berat dalam konteks HAM.
Poin Penting:
-
Dampak Korupsi: Pigai menegaskan bahwa tindakan korupsi, seperti menghambat hak atas pendidikan, kesehatan, dan pangan, serta hak untuk membangun swasembada pada berbagai aspek, sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap HAM.
-
Punishment yang Sesuai: Ia menekankan perlunya memberikan hukuman yang sesuai kepada koruptor, mengingat dampak penderitaan yang ditimbulkan pada rakyat.
Sikap Terhadap Vonis:
Pigai juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada beberapa koruptor, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Meskipun ia menghormati proses hukum, Pigai meyakini bahwa banyak masyarakat merasa tidak puas dan menilai hukuman yang diterima tidak proporsional dengan perbuatan korupsi yang dilakukan.