Pada 17 Maret 2025, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), MB Gunawan, dalam kasus korupsi pengelolaan timah.
Perubahan Hukuman:
-
Hukuman Baru: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan).
-
Hukuman Sebelumnya: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan kurungan) dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Poin Penting: MB Gunawan tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti.
Latar Belakang Kasus:
-
Kerugian Negara: Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, yang berasal dari kerja sama antara PT Timah (BUMN) dan sejumlah smelter swasta.
-
Penyebab Kerugian: Harga lebih tinggi dalam kerja sama tanpa kajian, serta kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal oleh smelter swasta di wilayah IUP PT Timah Tbk.
-
Pembiaran: Tindakan ilegal ini diduga terjadi akibat pembiaran dari pihak PT Timah Tbk, Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, dan manajemen PT Timah saat itu.
Vonis Lainnya:
-
Harvey Moeis: 20 tahun penjara (dari 6,5 tahun).
-
Helena Lim: 10 tahun penjara (dari 5 tahun).
-
Tamron: 18 tahun penjara (dari 8 tahun).
Penetapan hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa korupsi ini merupakan langkah tegas dari PT DKI Jakarta.